Posted
by Economy Syariah - F Class 09:04, under | No comments
A.
Pengertian Istinbat
Secara
etimologi istinbath berarti penemuan, penggalian, pengeluaran (dari asal).
Sedangkan hukum mempunyai arti hukum, peraturan dan kekuasaan. Dari pengertian
tersebut dapat dipahami bahwa istinbath hukum Al-Qur'an adalah menemukan dan mengambil
hukum dari Al-Qur'an.
Sedangkan
menurut istilah berarti mengeluarkan makna-makna dari nash-nash yang terkandung
didalamnya dengan cara mengerahkan kemampuan atau potensi naluriyah.
Dari nash tersebut terbagi menjadi dua macam, yaitu yang berbentuk bahasa (lughawiyah) yang biasa disebut lafdhiyah dan adakalanya tidak berbentuk bahasa, yang biasa disebut maknawiyah. Dalam pembahasan berikutnya akan kami jelaskan tentang pembagian masing-masing.
Dari nash tersebut terbagi menjadi dua macam, yaitu yang berbentuk bahasa (lughawiyah) yang biasa disebut lafdhiyah dan adakalanya tidak berbentuk bahasa, yang biasa disebut maknawiyah. Dalam pembahasan berikutnya akan kami jelaskan tentang pembagian masing-masing.
B.
Istinbath Lafdzi
Yaitu
mengistinbathkan hukum atau mengambil suatu hukum ditinjau dari segi lafadznya.
Para ulama’ Ushul memakai kaidah bahasa berdasarkan makna tujuan
ungkapan-ungkapan yang telah ditetapkan oleh para ahli bahasa Arab, sesudah
diadakan penelitian-penelitian yang bersumber dari kesusasteraan Arab.
Ada tiga
cara untuk mengetahui makna yang tepat dari suatu lafadz atau uslub-nya:
1. Berdasarkan pengertian banyak orang
yang telah mutawatir, telah terkenal serta telah menjadi kebiasaan dalam
percakapan dan pergaulan sehari-hari, yang mana Imam Syafi’i menyebutnya dengan
Ilmu al-’Ammah. Yaitu sesuatu yang sudah menjadi maklum (umum).
2. Berdasarkan pengertian orang-orang
tertentu dan tidak diketahui oleh kelompok lain. Hal ini dapat kita jumpai
dalam istilah-istilah ilmiah. yang menurut Imam Syafi’i disebut ilmu
al-khasshah.
3. Berdasarkan hasil pamikiran akal
nalar terhadap suatu lafadz.
Namun demikian tidaklah semua orang dapat menetapkan pengertian kata-kata itu berdasarkan hasil pemikiran akal setiap orang, tetapi haruslah oleh yang ahlinya dalam bahasa itu, dan mengerti tentang perkembangan pemakainnya di kalangan masyarakat.
Namun demikian tidaklah semua orang dapat menetapkan pengertian kata-kata itu berdasarkan hasil pemikiran akal setiap orang, tetapi haruslah oleh yang ahlinya dalam bahasa itu, dan mengerti tentang perkembangan pemakainnya di kalangan masyarakat.
C.
Macam-macam Istinbath Lafdzi:
1.
Khash
Dalam mendefinisikan kata khash para Ulama’ Ushul berbeda
pendapat. Namun, pada hakikatnya definisi tersebut memiliki pengertian yang
sama.
Hukum Lafadz Khash.
Suatu lafadz dalam nash hukum syara’ yang menunjukan suatu
lafadz tertentu adalah qath’i bukan dhanny, selama tidak ada dalil-dalil lain
yang mengubah maknanya. Oleh karena itu, apabila lafadz khash dikemukakan dalam
bentuk mutlak, tanpa batasan apapun maka lafadz itu memberi faedah ketetapan
hukum secara mutlak, selama tidak ada dalil yang membatasinya. Dan bila lafadz
itu dikemukakan dalam bentuk perintah, maka ia memberikan faedah berupa hukum
wajib bagi yang diperintahkan (ma’mur bih), selama tidak ada dalil yang
memalingkan pada makna yang lain. Demikian juga apabila lafadz itu dikemukakan
dalam bentuk larangan (nahi), ia memberikan faedah berupa hukum haram terhadap
hal yang dilarang itu, selama tidak ada qarinah atau indikasi yang memalingkan
dari hal itu.
2.
’Amm Lafadz
’Amm adalah suatu lafadz yang menunjukan suatu makna yang
mencakup seluruh satuan yang tidak terbatas dalam jumlah tertentu (global).
Tidak ada perbedaan dalam pengertian ’amm tersebut apakah dinyatakan dengan
lafadz plural (jamak) atau singular (tunggal). Para Ulama’ Ushul memberikan
definisi ’amm salah satunya adalah menurut ulama’ Syafi’iyah, yang berpendapat
bahwa ’amm adalah : ”satu lafadz yang dari satu segi menunjukan dua makna atau
lebih.” Hukum berhujjah dengan ’Amm:
Jumhur Ulama’ Ushul berpendapat bahwa dalalah menunjukan
seluruh satuannya secar dzanniyah, karena apa yang terkandung didalam lafadz
’amm itu kebanyakan yang dikehendaki adalah beberapa atau sebagian dari
satuan-satuannya saja. Karena itu dikalangan ulama’ terkenal adanya kaidah :
”tidak ada satupun dari yang umum melainkan ia di takhsiskan
(dibatasi).”
Jadi, tidak diperkenankan langsung berhujjah dengan dalil ’amm dalam menetapkan hukum. Karena itu para mujtahid diwajibkan meneliti lebih dahulu apakah ada pen-takhsis-nya atau tidak.
Jadi, tidak diperkenankan langsung berhujjah dengan dalil ’amm dalam menetapkan hukum. Karena itu para mujtahid diwajibkan meneliti lebih dahulu apakah ada pen-takhsis-nya atau tidak.
3.
Amr (perintah)
Definisi amr menurut Jumhur Ulama’ adalah suatu permintaan
dari atasan kepada bawahan untuk mengerjakan suatu pekerjaan. Bentuk Amr dan
hakikatnya
Menurut Jumhur Ulama’, amr secara hakikat menunjukan wajib dan tidak bisa berpaling pada arti lain. Kecuali bila ada qarinah. Pendapat ini dipegang oleh al-hamidi, As-Syafi’i, para Fuqaha, kaum mutakallimin, seperti Al-Husein Al-Basari dan Al-Juba’i.
Menurut Jumhur Ulama’, amr secara hakikat menunjukan wajib dan tidak bisa berpaling pada arti lain. Kecuali bila ada qarinah. Pendapat ini dipegang oleh al-hamidi, As-Syafi’i, para Fuqaha, kaum mutakallimin, seperti Al-Husein Al-Basari dan Al-Juba’i.
Golongan kedua, yaitu mazhab Abu Hasyim dan sekelompok
ulama’ mutakallimin dari kalangan Mu’tazilah menyatakan bahwa hakikat amr
adalah nadb (Sunnah).
Golongan ketiga berpendapat bahwa amr itu musytarak antara wajib dan nadb, pendapat ini dipengaruhi oleh Abu Mansur Al-Maturidi.
Golongan ketiga berpendapat bahwa amr itu musytarak antara wajib dan nadb, pendapat ini dipengaruhi oleh Abu Mansur Al-Maturidi.
Pendapat keempat, Qadi Abu Bakr, Al-Gazali, dan lain-lain,
menyatakan bahwa amr itu maknanya bergantung pada dalil yang menunujukan maksudnya.
• Perintah sesudah larangan
Ada perbedaan pendapat ulama’ tentang dalalah amr sesudah
nahi. Ada yang mengatakan bahwa amr itu tetap wajib dikerjakan walaupun
sebelumnya ada larangan untuk berbuat. Namun demikian yang masyhur dikalangan
ulama’ Ushul ialah amr sesudah nahi adalah ibahah (Kebolehan).
• Perintah dan waktu mengerjakannya Lafadz amr baik dalam
Al-qur’an maupun al-Hadis pada hakikatnya adalah untuk mengerjakan apa yang
disuruh. Suruhan itu tidak harus segera dilaksanakan dalam waktu yang cepat
ataupun ditangguhkan. Semuanya itu dapat dipahami dengan adanya qarinah-qarinah
(argumen) lain.
4.
Nahi (larangan)
Definisi
nahi adalah kebalikan dari amr yaitu lafadz yang menunjukan tuntutan untuk
meninggalkan sesuatu dari atasan kepada bawahan.
Makna
Sighat Nahi :
a.
Menurut Jumhur Ulama, pada dasarnya adalah menunjukan kepada tahrim, seperti
firman Allah SWT yang artinya : ”janganlah kamu mendekati zina”. (al-Isra’: 32)
Dari pernyataan diatas dapat disimpulakan bahwa, pada dasarnya larangan itu
untuk mengharamkan (sesuatu perbuatan yang dilarang).
b.
Pendapat kedua, menyatakan bahwa pada dasarnya nahyi itu menunjukan pada
karahah saja. Mereka memiliki kaidah, pada dasarnya nahi itu menunujukan kepada
karahah (perbuatan yang dibenci). Alasan mereka larangan itu karena buruknya
perbuatan yang dilarang dan tidak mesti harus haram. Diantara yang haram dan
yang makruh, yang paling diyakini adalah yang makruh bukan yang haram, apalagi
pada dasarnya segala perbuatan itu adalah boleh dikerjakan.
5.
Muthlaq dan Muqayyad
Muthlaq adalah suatu lafadz yang menunjukan hakikat sesuatu
tanpa pembatasan yang dapat mempersempit keluasan artinya. Sedangkan Muqayyad
adalah suatu lafadz yang menunjukan hakikat sesuatu yang dibatasi dengan suatu
pembatasan yang mempersempit keluasan artinnya. Bentuk-bentuk Mutlaq dan
Muqayyad :
• Suatu
lafadz dipakai dengan mutlaq pada suatu nash, sedangkan pada nash lain
digunakan dengan Muqayyad, keadaan ithlaq dan taqyid-nya bergantung pada sebab
hukum.
• Lafadz mutlaq dan muqayyad berlaku sama pada hukum dan
sebabnya.
• Lafadz
mutlaq dan muqayyad yang berlaku pada nash itu berbeda, baik dalam hukumnya
ataupun sebab hukumnya.
• Mutlaq dan muqayyad berbeda dalam hukumnya, sedangkan
sebab hukumnya sama.
Mutlaq dan muqyyad sama dalam hukumnya, tetapi berbeda dalam sebabnya.
Hukum lafadz mutlaq dan muqayyad: Lafadz mutlaq dan muqayad, masing-masing menunjukan kepada makna yang qath’i dalalah-nya. Karena itu apabila lafadz tersebut mutlaq maka harus diamalkan sesuai dengan muthlaq-nya. Dan apabila lafadz itu muqayyad, maka harus diamalkan sesuai dengan muqayyad-nya. Yang demikian itu berlaku selama belum ada dalil yang memalingkan artinya dari muthlaq ke muqayyad dan dari muqayyad ke mutlaq.
Mutlaq dan muqyyad sama dalam hukumnya, tetapi berbeda dalam sebabnya.
Hukum lafadz mutlaq dan muqayyad: Lafadz mutlaq dan muqayad, masing-masing menunjukan kepada makna yang qath’i dalalah-nya. Karena itu apabila lafadz tersebut mutlaq maka harus diamalkan sesuai dengan muthlaq-nya. Dan apabila lafadz itu muqayyad, maka harus diamalkan sesuai dengan muqayyad-nya. Yang demikian itu berlaku selama belum ada dalil yang memalingkan artinya dari muthlaq ke muqayyad dan dari muqayyad ke mutlaq.
D. Istinbath Maknawi
a) Makna Dhahir
Penjelasan tentang dhahir atau (dhahirud dalalah) adalah
termasuk pembicaraan tentang lafadh ditinjau dari segi terang atau tidaknya
arti yang terkandung di dalamnya.
Menurut para ulama ushul fiqh, dhahirud dalalah atau juga disebut dengan wadlihud dalalah ialah lafadh yang menunjukkan kepada ketegasan arti yang dimaksudkan secara jelas dalam lafadh itu sendiri, tidak tergantung kepada sesuatu hal di luar lafadh tersebut. Dengan kata lain, dhahirud dalalah adalah lafadh yang terang arti yang ditunjuki, sehingga untuk sampai kepada arti tersebut tidak perlu adanya sesuatu bantuan di luar lafadh itu.
Menurut para ulama ushul fiqh, dhahirud dalalah atau juga disebut dengan wadlihud dalalah ialah lafadh yang menunjukkan kepada ketegasan arti yang dimaksudkan secara jelas dalam lafadh itu sendiri, tidak tergantung kepada sesuatu hal di luar lafadh tersebut. Dengan kata lain, dhahirud dalalah adalah lafadh yang terang arti yang ditunjuki, sehingga untuk sampai kepada arti tersebut tidak perlu adanya sesuatu bantuan di luar lafadh itu.
Dilihat dari tingkat terangnya lafadh itu dalam menunjukkan
kepada arti yang dimaksudkan, maka dhahirud dalalah adalah dibagi menjadi empat
macam, sedangkan urutan tingkat empat macam tersebut dari yang terang kemudian
yang lebih terang dan seterusnya meningkat kepada yang lebih terang lagi,
adalah sebagai berikut : dhahir, nash, mufassar kemudian muhkam.
1. Dhahir
Dhahir
ialah suatu lafadh yang jelas dalalahnya menunjukkan kepada suatu arti asal
tanpa memerlukan factor lain diluar lafadh itu dan mungkin dapat ditakwilkan
dalam arti yang lain, dan mungkin juga dimasukkan.
Hukum
dhahir adalah wajib diamalkan menurut arti yang ada pada lafadh itu kecuali ada
dalil lain yang men-ta’wil-kannya. Jika dhahir berupa lafadh mutlak harus
diamalkan menurut mutlaknya sampai ada dalil yang men-taqyid-kan (membatasi)
kemutlakan tersebut, dan jika dhahir itu berupa lafadh ’amm, maka harus
diamalkan menurut keumumannya, sampai ada dalil lain yang men-takhsis-kan
(mengkhususkan) berlakunya keumuman tersebut atau diamalkan menurut arti yang
ada pada lafadh itu sampai ada dalil yang me-mansukh-kannya.
2. Nash
Nash
ialah suatu lafadh yang tidak mungkin mengandung pengertian lain, selain yang
ditunjukkan oleh lafadh itu sendiri yang dapat ditakwilkan.
Sebagaimana
hukum dhahir, nash juga harus diamalkan menurut arti yang ada pada nash tesebut
sampai ada dalil yang men-takwil-kan, yaitu kalau lafadh itu berupa lafadh
mutlak harus diamalkan atas kemutlakannya sampai ada dalil yang
men-taqyid-kannya. Dan kalau nash itu berupa lafadh ’amm harus diamalkan atas
keumumannya sampai ada dalil yang mengkhususkan atau diamalkan menurut arti
yang ada pada lafadz tersebut sampai ada dalil yang me-mansukh-kan.
3. Mufasshar
Mufasshar
ialah suatu lafadh yang terang petunjuknya kepada arti yang dimaksud dengan
disusunnya lafadh itu yang tidak mungkin di-takwil-kan kepada yang lain, akan
tetapi dapat menerima nasakh (penghapusan) pada masa Rasulullah saw. Mufasshar
dibedakan menjadi dua macam, yaitu mufassar lidzatihi dan mufassar bighoirihi.
a.
Mufasshar lidzatihi yaitu lafadh yang tidak membutuhkan penjelasan dari yang
lain untuk terangnya petunjuk kepada arti yang dimaksudkan
b.
Mufasshar bighoirih, yaitu lafadh yang membutuhkan penjelasan dari yang lain
untuk terangnya petunjuk kepada arti yang dimaksudkan.
4. Muhkam
Muhkam
ialah lafadh yang terang petunjuknya kepada arti yang dimaksudkan (dengan
disusunnya) lafadh itu, dengan tidak mungkin ditakwilkan dan tidak dimansukhkan
pada masa Rasulullah saw. Tidak di-mansukh-kannya muhkam, karena hukum-hukum
yang tersebut merupakan hukum-hukum yang pokok dalam agama, seperti ibadah
hanyalah kepada Allah swt dll.
b)
Makna Khafi
Pembicaraan
tentang khafi atau lengkapnya disebut dengan khafiyud dalalah juga merupakan
bagian dari pembiraan tentang lafadh ditinjau dari segi terang atau tidaknya
petunjuknya kepada arti yang dimaksudkan. Khafiyud oleh para ulama ushul fiqh
diartikan dengan : lafadh yang tertutup (tidak terang) aartinya, oleh karena
itu keadaan lafadh itu sendiri atau karena hal-hal lain.
Para
ulama membagi khafiyud dalalah menjadi empat macam, yaitu : Khafi, musykil,
mujmal dan mutasyabih.
1. Khafi
Khafi ialah suatu lafadh yng terang maknanya secara lahiriah
tetapi pemakaiannya kepada sebagian lafadhnya tidaklah mudah memerlukan
pemikiran yang mendalam.
Sebab timbulnya khafi, ialah karena adanya sebagian satuan yang terkandung dalam lafadh itu yang mempunyai nama tersendiri atau mempunyai nama tersendiri atau mempunyai sifat-sifat tertentu yang membedakan dengan satuan yang lain.
Sebab timbulnya khafi, ialah karena adanya sebagian satuan yang terkandung dalam lafadh itu yang mempunyai nama tersendiri atau mempunyai nama tersendiri atau mempunyai sifat-sifat tertentu yang membedakan dengan satuan yang lain.
2. Musykil
Musykil ialah lafadh yang terang petunjuknya kepada arti
yang dimaksudkan, untuk menjelaskan maksudnya harus dibantu. Arti tidak mungkin
diketahui kecuali dengan adanya dalil-dalil lain yang menjelaskan maksudnya.
Sebab terjadinya musykil yaitu, karena lafadh tersebut mempunyai lebih dari
satu arti yang berbeda, baik arti hakiki maupun arti majazi, dan lafadz itu
sendiri tidak menentukan salah satu arti yang dimaksudkan. Atau terjadi
pertentangan pemahamannya dengan pemahaman lain, maka tidak akan dapat dipahami
arti yang dimaksudkan, kecuali dengan adanya dalil-dalil lain yang
menjelaskannya.
3. Mujmal
Mujmal ialah lafadh yang terang arti yang dimaksudkan oleh
karena keadaan lafadh itu sendiri, dan tidak mungkin dapat diketahui arti yang
dimaksudkan itu kecuali dengan adanya penjelasan dari syara’.
4. Mutasyabih
Mutasyabih ialah lafadh yang tidak terang arti yang
dimaksudkan karena pada lafadh itu sendiri dan tidak dapat qarinah yang
menjelaskannya.
E.
Fiqh Imam Abu Hanifah dan Metodologinya dalam Istinbat hokum
Fiqh Imam Abu Hanifah memiliki cara yang modern dan manhaj
tersendiritersendiri dalam kancah perfiqihan dan tidak ada sebelumnya. Imam Asy
Syafi’i berkata, “Semua orang dalam hal fiqh bergantung pada imam Abu Hanifah
berkata, sungguh seorang yang ahli fiqh.”
Imam Abu Hanifah memiliki manhaj tersendiri dalam meng-istinbat hukum. Beliau pernah berkata, “Saya mengambil dari kitab Allah, jika tidak ada maka dari sunnah Rasulullah dan jika tidak ada pada keduanya saya akan mengambil pendapat sahabat. Saya memilih salah satu dan meninggalkan yang lain, dan saya tidak akan keluar dari pendapat mereka dan mengambil pendapat orang lain. Dan jika sudah sampai kepada pendapat Ibrahim, Asy-Sya’bi, Al-Hasan, Ibnu Sirin, dan Sa’id bin Al Musayyib maka saya akan berijtihad seperti mereka berijtihad”
Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa manhaj Imam Abu Hanifah dalam meng-istinbat hukum adlah sebagai berikut;
Imam Abu Hanifah memiliki manhaj tersendiri dalam meng-istinbat hukum. Beliau pernah berkata, “Saya mengambil dari kitab Allah, jika tidak ada maka dari sunnah Rasulullah dan jika tidak ada pada keduanya saya akan mengambil pendapat sahabat. Saya memilih salah satu dan meninggalkan yang lain, dan saya tidak akan keluar dari pendapat mereka dan mengambil pendapat orang lain. Dan jika sudah sampai kepada pendapat Ibrahim, Asy-Sya’bi, Al-Hasan, Ibnu Sirin, dan Sa’id bin Al Musayyib maka saya akan berijtihad seperti mereka berijtihad”
Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa manhaj Imam Abu Hanifah dalam meng-istinbat hukum adlah sebagai berikut;
a.
Alquran, merupakan sumber utama syari’at dan kepadanya
dikembalikan semua hukum dan tidak ada sumber hukum satu pun, kecuali
dikembalikan kepadanya.
b.
Sunnah, sebagai penjelas kandungan Alquran , menjelaskan
yang global dan alat dakwah bagi Rasuluiiah SAW dalam menyampaikan Risalah
Tuhannya. Maka barang siapa yang tidak mengamalkan sunnah, sama artinya ia tidak
mengakui Risalah Tuhannya.
c.
Pendapat Sahabat, karena mereka hidup satu zaman dengan
Rasulullah SAW, lebih memahami sebab turunnya ayat, kesesuaian setiap ayat dan
hadis, dan merekalah yang membawa ilmu Rasulullah SAW kepada umatnya.
d.
Qiyas, beliau menggunakan qiyas ketika tidak ada nash
Alquran atau sunnah atau ucapan sahabat, beliau menggali illat dan jika
menemukannya ia akan mengujinya terlebih dahulu, lalu menetapkan dan menjawab
masalah yang terjadi dengan menerapkan illat yang ditemukannya.
e.
Al-Istihsan, yang meninggalkan qiyas zhahir terkadang tidak
dapat diterapkan dalam sebagian masalah. Oleh karena itu, perlu mencari illat
lain dengan cara qiyas khafi, atau karena qiyas zhahir bertentangan dengan nash
sehingga harus ditinggalkan.
f.
Ijma’, yang menjadi hujjah berdasarkan kesepakatan ulama
walaupun mereka berbeda pendapat apakah ijma’ ini pernah ada setelah Rasulullah
SAW.
g.
Al-‘Urf (adat istiadat), yaitu perbuatan yang sudah menjadi
kebiasaan kaum muslimin dan tidak ada nash, baik dari Alquran, sunnah, atau
pertbuatan sahabat, dan berupa adat yang baik, serta tidak bertentangan dengan
nash sehingga dapat dijadikan hujjah.
Kesimpulan
Jadi istinbat hukum adalah menemukan dan mengambil hukum
dari dari nash yang ada. Di dalam Istinbat hukum terdiri dari Istinbat Lafdzi
yang berarti mengambil suatu hukum ditinjau dari segi lafadznya dan Istinbat
Maknawi yang berarti mengambil suatu hukum ditinjau dari segi maknanya. Dan
Manhaj dalam mengistinbat-kan hukum ada 7 ; Alquran, Sunnah, Pendapat Sahabat,
Qiyas, Al-Istihsan, Ijma’, Al-‘Urf (adat istiadat).
DAFTAR PUSTAKA
Abu Zahrah, Muhammad. 2003. Ushul Fiqh. Jakarta : Pustaka
Firdaus
Mu’in, Asymuni Rahman. 1986. Ushul Fiqh II. Jakarta :
Departemen Agama
Syafe’i, Rachmat. 1999. Ilmu Ushul Fiqh. Bandung : Pustaka
Setia
Arifin Miftahul, Drs., (1997), Ushul Fiqh, Surabaya: Citra
Media
Alkhudori biek Syekh Muhammad, (1982), Terjemah Ushul Fiqih,
Pekalongan: Raja Murah
Hasan Khalil Rasyad, Drs., (2009), Tarikh Tasyri’, Jakarta :
Amzah
Oleh:
Wilda Akmala Yunaita
Lutfi fitriyani
Firdausyuliani Fitri